Tuntut Keadilan, Kebun Sawit Dirusak, Petani Asal Tempilang Ini Ingin Curhat ke Kapolda Babel

- 15 Juni 2023, 19:35 WIB
Juiman petani sawit Kecamatan Tempilnag Bangka Barat yang kebun sawitnya dirusak
Juiman petani sawit Kecamatan Tempilnag Bangka Barat yang kebun sawitnya dirusak /IST

MataBangka.com--Juiman, seorang petani sawit asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, merasa pasrah saat melihat kebun sawit miliknya yang diduga dirusak.

Pria yang akrab dipanggil Mang Jui ini menghubungi matabangka.com pada Kamis (15/6/2023) untuk menyatakan keinginannya bertemu dengan Kapolda Bangka Belitung, Irjen (Pol) Yan Sultra.

Mang Jui ingin menuntut keadilan karena lahan kebun sawitnya yang diduga dirusak belum mendapatkan penanganan yang memadai dari Polda Babel.

Sebelumnya, Mang Jui telah melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP Babel) ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 27 Maret 2023.

"Sampe sekarang belum ada perkembangan kasus ini. Terakhir, pada Jumat tanggal 5 Mei 2023, tim Inafis Polda Babel turun untuk melakukan identifikasi di lahan yang dirusak," ungkap Mang Jui.

Mang Jui merasa sedih karena kebun sawit tersebut merupakan sumber penghidupan dan nafkah bagi keluarganya.

"Kebun ini adalah sumber ekonomi kami, tempat kami mencari nafkah, dan juga membiayai pendidikan anak-anak kami," ujar Mang Jui.

Sebagai petani kecil, Mang Jui berharap pihak penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana.

"Sebagai rakyat kecil, saya berharap kasus rusaknya kebun saya dapat diusut dengan baik agar ada kejelasan mengenai pelaku perusakan," tambah Mang Jui.

Namun, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Todoan Gultom, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini sedikit terhambat setelah adanya laporan perdata yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor ke pengadilan.

"Pak Juiman telah melaporkan perkara perdata terkait ganti rugi pohon sawit. Sehingga proses penyelidikan pengerusakan pohon sawit yang dilaporkan agak terhambat. Pihak terlapor telah mengajukan pemberitahuan bahwa kliennya sedang mempersiapkan diri menghadapi proses perdata," jelas Todoan Gultom melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/6).

Meskipun demikian, Todoan Gultom menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh Juiman tetap berlanjut.

Bahkan, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.

 

"Untuk PMHnya Masih jalan, kami rencana mau periksa saksi ahli dahulu. 2 kali undangan klarifikasi tidak datang. Karena pihak terlapor fokus ke perdata. PH terlapor mengacu pada Pasal 1 Perma No.1/1956. Jadi kami prioritas melengkapi bukti dari pihak external dulu, baru mengarah ke terlapor" tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Harta Benda, Direktorat Reskrimum Polda Babel bersama Unit Inafis Polda Babel turun ke lokasi yang sedang disengketakan tersebut pada Jumat (5/5/2023)

Dipimpin Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Kompol Todoan Gultom terlihat melakukan identifikasi dan pengambilan data terkait batas tanah yang disengketakan tersebut.***

(Matabangka.com/Untung Novrianto)

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah