Polemik Perizinan Angel's Wing, Algafry Rahman Tegaskan Komitmennya Sesuai Perda

- 14 Juni 2023, 12:26 WIB
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman /

MataBangka.com - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan komitmennya bahwa tidak ada perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, C, terkecuali di hotel bintang tiga hingga bintang lima.

Komitmen Algafry ini selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.

Komitmen ini disampaikan oleh Algafry Rahman setelah ramainya polemik atas hadirnya Angel’s Wing di Kecamatan Pangkalan Baru.

Bahkan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung juga menolak kehadiran Angel’s Wing dikarenakan terdapat dugaan pelanggaran norma agama dan budaya, di antaranya dugaan penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di atas 5%, hingga jam operasional dan polusi suara yang diakibatkan oleh aktifitas di Angel’s Wing.

“Semenjak saya jadi Bupati Bangka Tengah, saya hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu, yaitu hotel berbintang 3 hingga 5, selain itu tidak boleh,” ucap Algafry.

Sosok yang akrab disapa Ayi ini mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang lebih terkait keberadaan Angel’s Wing ini dikarenakan hanya berlandaskan Perda Bangka Tengah sedangkan pihak Angel’s Wing mengantongi perizinan yang lebih tinggi yaitu dari Pemerintah Pusat.

“Kami hanya bisa menyampaikan usulan kepada Pj Gubernur terkait keberadaan Angel’s Wing ini. Surat yang sudah kami sampaikan kepada Pj. Gubernur sepenuhnya berdasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah kami dan juga usulan dari masyarakat dan Aliansi Umat Islam,” ungkapnya.***

 

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah