3 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Dituntut Berbeda, Amri Cahyadi Paling Tinggi

- 13 Juni 2023, 17:34 WIB
Sidang perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2017 -2021, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.
Sidang perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2017 -2021, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang. /Istimewa/

MataBangka.com -- Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2017 -2021, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.

Sidang yang dipimpin majelis hakim  Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa yaitu  Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Syaifudin dituntut berbeda oleh tim JPU Toriq Mulahela, Syaiful Anwar dan Aulia.

Pantauan dilapangan, Amri Cahyadi dituntut penjara 4 tahun dan 6 bulan, selain itu Amri juga dikenakan denda Rp 100 Juta yang mana apabila tidak dibayar politisi PPP ini maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara, selain itu mantan wakil ketua DPRD Babel ini juga dihukum membayar pengganti Rp532.899.370,00.

Baca Juga: Harga Jual TBS Fluktuatif, Pj Gubernur Bangka Belitung Kumpulkan Pengusaha Sawit

Sedangkan terdakwa Hendra Apolo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara,  dan mengganti kerugian negara Rp 400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider  2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Tuntunan lebih ringan dijatuhkan JPU kepada Syaifudin, mantan Sekretaris Dewan ini dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dijelaskan JPU Toriq Mulahela, tuntutan lebih ringan kepada Syaifudin lantaran yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dia tidak menikmati uang sama sekali.

Baca Juga: Hasto: PDIP dan Demokrat Belum Bahas Kerja Sama Politik dalam Pemilu 2024

"Sedangkan Hendra Apolo dari fakta dalam persidangan, walau dakwaan kita sampai tahun 2021 tidak pernah ada orang yang melihat periode tahun 2019 sampai 2024 menggunakan mobil dinas jabatan, yang bersangkutan lebih banyak menggunakan mobile Harrier, ini berbeda dengan  terdakwa Amri Cahyadi diketahui pas 2019-2021 masih minjam mobil bahkan sampai mobil rusak dan saat ini masih di bengkel dan tidak bisa digunakan,"beber Toriq.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah