Tidak Diberikan Akses SILON, Bawaslu Babel Duga Ada Potensi Pelanggaran Tahapan Verifikasi Administrasi

- 13 Juni 2023, 16:09 WIB
Ketua Bawaslu Babel bersama komisioner lainnya melihat secara langsung proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi di Kantor KPU, karena tidak mendapatkan kode akses SILON.
Ketua Bawaslu Babel bersama komisioner lainnya melihat secara langsung proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi di Kantor KPU, karena tidak mendapatkan kode akses SILON. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pengawasan melekat, terhadap proses verifikasi administrasi Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyaksikan secara langsung proses verifikasi administrasi yang dilakukan jajaran KPU Babel, saat verifikasi masing-masing syarat balon dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Hal ini lantaran Bawaslu tak diberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON), untuk melihat dokumen dan profil balon yang
dilakukan verifikasi administrasi.

"Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi, kami tidak bisa memantau melalui akun SILON," ungkap Osykar, Selasa, 13 Juni 2023.

"Kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON, bukan isi atau profil dari SILON," tegasnya.

Menurut Osykar bahwa SILON tidak menampilkan data dokumen balon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 4 Mei 2023, dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat balon kepada Bawaslu Babel.

"Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja, tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD," terang Osykar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno yang memang merupakan ‘PIC’ dari tahapan pengawasan ini, mengungkapkan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan KPU menyebutkan bahwa jumlah bakal calon DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698 orang balon legislatif.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah