Kecanduan Judi Online , Komplotan Pemuda Nekat Mencuri di Rumah Warga

- 31 Mei 2023, 19:28 WIB
Pelaku (AY) bersamna barang bukti yang diamankan anggota Polresta Pangkalpinang
Pelaku (AY) bersamna barang bukti yang diamankan anggota Polresta Pangkalpinang /IST/Dok Polresta Pangkalpinang

MATABANGKA.COM--Seorang pemuda berusia 17 tahun, yang dikenal dengan inisial AY, ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di Kelurahan Temberan, Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Senin, 23 April lalu, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pulang kampung.

Pada saat kejadian, lingkungan sekitar rumah dalam keadaan sepi, memberikan kesempatan bagi AY dan dua rekannya, AM dan AJ (yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang), untuk menggasak harta benda berharga milik korban.

Menerima laporan pencurian tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Rudi Kiai segera melakukan penyelidikan di sekitar Air Itam dan Temberan.

"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku berada di Air Itam, tetap siaga dan utamakan keselamatan," ujar Rudi Kiai.

Proses penangkapan pelaku berlangsung dengan cepat.

Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kawasan Air Itam pada Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan di hadapan pihak kepolisian, AY mengaku melakukan perbuatannya tersebut, namun ia bukan bertindak sendirian melainkan dibantu oleh AM dan AJ.

"Karena rumah dalam keadaan kosong, kami dengan mudah memanjat tembok dan merusak kunci pintu yang paling populer, lalu mengambil harta benda berharga," ungkap AY.

Setelah itu, komplotan ini mengambil beberapa barang berharga milik korban, antara lain televisi berukuran 50 inci, AC portabel, blender, jam dinding kaligrafi, satu set piring Vizenza, tabung gas, speaker aktif, dan bahkan mencuri empat karung beras beserta peralatan lainnya.

Merasa lelah membawa hasil curian dan karena waktu sudah menjelang pagi, para pelaku membawa barang curian tersebut ke rumah saudara AM.

Sementara itu, barang hasil curian yang lain masih disimpan di hutan tidak jauh dari rumah korban.

Dalam kebutuhannya akan uang, AY menjual mesin pemanggang dengan cara COD seharga Rp500 ribu.

Sementara itu, AM dan AJ menjual dua tabung gas LPG berukuran 3 kg.

Barang hasil curian lainnya masih disimpan di rumah saudara AM dan belum sempat dijual.

"Uang hasil curian kami gunakan untuk melakukan deposit bermain judi online, membeli chip Higgs domino, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan rokok," ungkap AY.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

 

- 1 unit TV merk LG ukuran 50 in

- 1 speaker aktif merk GMC

- 1 AC Portable merk Sharp

- 1 kipas angin merk Regency

- 1 blender merk Philips

- 1 jam dinding kaligrafi

- 1 set piring prasmanan vizenza

- 1 buah tabung gas lpg 12 kg

- 2 karung beras 5 kg

- 2 buah tabung gas lpg 3kg

- 2 pasang sepatu perempuan

- 1 helai baju warna abu - abu

- 1 helai baju warna oranye.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa dan amankan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto.***

(Matabangka/Untung Novrianto)

Editor: Mirwanda

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x