MATABANGKA.COM-----Hotman alias Aming pengusaha asal Kota Pangkalpinang dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Pria berusia 51 tahun ini ditahan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku usai jalani pemeriksaan kesehatan langsung dilakukan penahanan selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1,"kata Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto.
Aming dijebloskan kedalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang lantaran melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya bernama Robiah pada Kamis 4 Mei 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, matabangka.com peristiwa terjadi saat pelaku yang diketahui mantan suami korban datang kerumah kontrakan korban di Kelurahan Taman bunga, Kecamatan Gerunggang.
Pelaku memaksa korban keluar dari rumah kontrakan, akan tetapi korban tidak mau keluar dan pelaku langsung memecahkan kaca jendela bagian depan.
Merasa ketakutan korban langsung berlari keluar melalui pintu bagian belakang ,usaha korban menghindari kejaran dari pelaku gagal.
Selanjutnya secara membabi-buta memukul mata sebelah kanan korban berkali kali, memukul kepala bagian belakang serta membanting dan menyeret korban di aspal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan, memar kepala bagian belakang, luka lecet dibagian lutut sebelah kiri, dan bengkak di pergelangan kaki sebelah kiri.