Setubuhi Bocah Bawah Umur, Pemuda Asal Banyuasin Diringkus Polisi

- 17 Mei 2023, 14:39 WIB
NA saat diamankan Unit PPA dibackup Unit Pidum Polresta Pangkalpinang
NA saat diamankan Unit PPA dibackup Unit Pidum Polresta Pangkalpinang /Untung Novrianto/

MataBangka.com - Termakan bujuk rayu, seorang dara berusia di bawah umur berinisial M (16) menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial AN (23) di Kota Pangkalpinang.

Hal ini terkuak setelah Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan pada Selasa (14/5/2023) sekitar Pukul 11.45 WIB 

AN yang merupakan remaja asal Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini terpaksa diamankan oleh Unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Pangkalpinang saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Solihin GP, Kecamatan Rangkui akibat ulahnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MataBangka.com, peretubuhan yang dilakukan oleh AN ini telah dilakukan pada Oktober 2022 lalu di sebuah kontrakan.

Pelaku diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban dan mengajak untuk  berhubungan suami istri dengan berjanji akan menikahi korban.

Korbanpun termakan janji manis pelaku, dan menyerahkan tubuhnya.

"Atas kejadian ini orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto.

Evry menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang oleh Unit PPA yang dibackup oleh Unit Pidum Polresta Pangkalpinang. (Untung Novrianto)***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah