Tiga ASN Bangka Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Pembebasan Lahan

Jho
- 8 Maret 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa
Ilustrasi tahanan KPK-f/Istimewa /

MataBangka.com -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (8/3/2023). 

Tiga ASN yang ditahan yakni berinisial HH, AA dan JV yang diduga merupakan pejabat di lingkungan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan.

Terhadap ketiganya, Kejari Bangka Selatan langsung melakukan penahanan dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan II A Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama Sihite didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon dan Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Selatan, Deddy Faisal mengatakan ketiga tersangka ini terlibat perkara dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

"Jadi ketiga tersangka ini terlibat perkara dugaan tipikor masalah pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Camat Toboali Tahun Anggaran 2019, dan ketiga tersangka ini masing-masing mempunyai peran yakni ada sebagai PPK dan keduanya itu sebagai pembantu terkait tipikor tersebut," ujarnya.

Riama menambahkan untuk saat ini ada tiga orang  tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya tergantung hasil penyelidikan.

“Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya dalam kasus," imbuhnya.

Riama melanjutkan, dari ketiga tersangka ada yang telah melakukan pengembalian sebagai penjamin sebesar Rp 112 juta.

"Atas kejadian ini ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkap Riama.***

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah