Banyak Partai Nakal, 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol untuk Kepentingan Pemilu 2024

- 17 Desember 2022, 21:25 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

MataBangka.com--Partai politik (parpol) nakal menjelang Pemilu 2024 masih saja terjadi.

Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut parpol untuk kepentingan Pemilu 2024.

Jumlah ini disinyalir bisa saja lebiuh, lantaran kebanyakan masyarakat masih belum peduli atau mengecek nama mereka masuk ke dalam parpol, dan tidak melapor.

Data pribadi itu dicatut parpol ke dalam Sipol milik KPU.

Modusnya, data pribadi didaftarkan sebagai anggota parpol agar lolos dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Siapa parpol yang nekad mencatut puluhan ribu data pribadi tersebut?

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty membeberkan temuan pencatutan data pribadi warga oleh parpol.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly, Jumat 16 Desember 2022.

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah