Siap-siap Harga Rokok 2023 dan 2024 Kembali Naik, Pemerintahan Jokowi Resmi Naikkan Cukai Tembakau

- 4 November 2022, 21:45 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /[email protected]

MataBangka.com--Siap-siap Harga rokok akan kembali naik mulai 2023 dan 2024 mendatang.

Pasalnya presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri keuangan, Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.

 

Menkeu Sri Mulyani menyatakan ada empat alasan Presiden Jokowi yang dijadikan bahan pertimbangan yang sensitif sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Empat alasan Jokowi menetapkan tarif cukai rokok naik rata-rata 10 persen disampaikan Menkeu usai mengikuti rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri lain, pada Kamis 3 November 2022 di Istana Bogor.

Pertama, ujar Menkeu, terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10 – 18 tahun) menuju 8,7 persen.

“Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” ujar Menkeu dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat 4 November 2022.

Kedua, mengenai aspek kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya.

Kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan dalam hal ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah