Sebanyak 21 Orang WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

23 Mei 2024, 15:11 WIB
Penyerahan secara simbolis remisi kepada 21 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam rangka Hari Raya Waisak 2024. /Ist/ Humas Lapas/

MataBangka.com - Sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2024 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis, 23 Mei 2024.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada seorang WBP diawali dengan pembacaan remisi, diserahkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Pebri Sadam.

Pebri menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para warga binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik. 

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ungkap Febri.

"Remisi dan pengurangan masa pidana didapatkan merupakan sebuah indikator, bahwa telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan, agar mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

Hal ini dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan dapat dimaknai secara sempurna, sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum.

Sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya.

"Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas," ajaknya.

"Kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta bijak dalam setiap mengambil keputusan," tukas Pebri.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Hartanto mengapresiasi atas kinerja pegawai dalam memberikan hak warga binaan.

Dan juga mengapresiasi WBP yang sudah menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani tahanan.

"Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan dan juga pemberian hak-hak kepada warga binaan," jelas Dwi.

"Saya juga bangga kepada warga binaan karena telah dengan baik menjalankan program pembinaan selama menjalani masa tahanan, saya berharap apa yang sudah dilakukan dan dilaksanakan dengan baik untuk dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harapnya.

Beliau juga mengapresiasi terkait dengan ruang layanan publik yang sudah baik dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitas.

Dwi juga mengingatkan agar jajaran Lapas Narkotika tetap menjaga integritas dan terus semangat melakukan pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE pembangunan ZI.

Pada momentum ini, sebanyak 21 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan sebanyak 25 orang warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Sementara itu, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif masih berstatus sebagai tahanan, dan juga terdapat tiga orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.

Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 21 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi dengan status ini. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler