Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Babel Gelar Rapat Pengawasan Kampanye

28 November 2023, 14:02 WIB
Rapat Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 diharapkan dapat mencegah setiap hal yang dapat merusak pesta demokrasi, pengawasan secara bersama-sama bertujuan menjaga keutuhan NKRI. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Terhitung hari ini, pada Selasa, 28 November 2023 dimulai tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di seluruh daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel melaksanakan Rapat Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 menghadirkan perwakilan partai politik (Parpol), peserta perseorangan, perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta media.

Kegiatan berkaitan upaya Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu ini terlebih melakukan pencegahan, baik kenetralan aparatur sipil negara (ASN), pengawasan konten pemberitaan, iklan baik melalui media atau media sosial (Medsos).

"Kami perlu dukungan pengawasan partisipatif dari semua pihak, mengingat minimnya petugas yang dimiliki Bawaslu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Rogrius Sinulingga di Pangkalpinang, Selasa, 28 November 2023.

Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemilu, Bawaslu penting melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu.

Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menerapkan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan selama 75 hari kedepan.

"Kami juga melakukan Program Jelajah untuk mensosialisasikan hal-hal pengawasan kepada masyarakat," jelas Sahirin.

Sahirin melanjutkan hingga saat ini, pihaknya belum mendapat surat tembusan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye baik dari KPU atau pun kepolisian.

"Pemilu ini harus saling menjaga bersama keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan tanggungjawab Bawaslu saja, tapi semuanya," terang Sahirin.

"Kami sadar, karena Bawaslu banyak kekurangan pengawas, oleh sebab itu kepada peserta dan semua pihak mohon diingatkan, bahwa menjaga dan mengawal pesta demokrasi ini secara bersama-sama," ulasnya.

Menurut Sahirin, berdasarkan PKPU Nomor 15, berbagai bentuk metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas baik tingkat provinsi dengan jumlah 2000 orang peserta, kabupaten sebanyak 1000 orang dan nasional sebanyak 5000 orang, harus menyampaikan surat izin pertemuan.

"Hal ini supaya diketahui partai maupun perseorangan, maka dari itu harus menyampaikan suratnya, supaya bisa diketahui siapa penanggung jawab kegiatan," ungkap Sahirin.

Begitu juga dengan pertemuan tatap muka, pemasangan iklan di media atau pun yang lainnya di medsos sesuai aturan sebanyak 20 akun baik di Instagram, Face Book, Twitter atau pun lainnya.

Begitu juga pemasangan alat peraga yang sesuai dengan titik-titik yang tentukan serta dilarang dalam aturannya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler