Hingga Jumat Terjadi 802 Kasus Karhutla di Provinsi Bangka Belitung, Hanguskan 1.578,18 Hektare Lahan

6 Oktober 2023, 20:07 WIB
kebakaran yang terjadi di pabrik gambir di Dusun Mengkuse, Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Sabtu (6/5/2023) malam. /Istimewa/

MataBangka.com - Berdasarkan data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Jumat, 6 Oktober 2023 telah terjadi 802 kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.

Akibat terjadinya karhutla tersebut, sedikitnya sudah menghanguskan seluas 1.578,18 hektare lahan di Babel.

Diungkapkan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Babel, Mikron Antariksa, menjelaslan karhutla tertinggi di Babel terjadi di Kabupaten Belitung Timur seluas 550,81 hektare dengan jumlah 264 kasus karhutla, kemudian di Kabupaten Belitung terjadi sebanyak 189 kasus menghanguskan seluas 365,95 hektare lahan, lalu di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 75 kasus dengan luas lahan 240,14 hektare.

Selanjutnya di Kabupaten Bangka Barat seluas 247,99 hektare atau 145 kasus, di Kota Pangkalpinang terjadi sebanyak 63 kasus seluas 72,77 hektare, di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 52 kasus menghanguskan 64,52 hektare dan di Kabupaten Bangka sebanyak 14 dengan luas 36 hektare.

"Saat ini hampir setiap hari masih terjadi karhutla disebabkan kondisi cuaca panas dampak El Nino, sehingga rumput dan ilalang menjadi mudah terbakar," kata Mikron.

Menurutnya kondisi terkini di Babel masih dalam kondisi cuaca sangat panas, hal ini lah yang mudah memicu semak belukar di lahan-lahan yang mengering meski tidak dibakar akan terbakar dengan sendirinya.

"Kami juga terus berupaya semaksimal mungkin berusaha memadamkan api, jika mendapat laporan atau mengetahui ada karhutla bersama instansi terkait lainnya," jelas Mikron.

"Dikondisi masih seperti ini kami menghimbau kepada masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan bakar, termasuk membuang puntung rokok sembarangan," harapnya.

// Kepolisian Sosialisasikan Undang-Undang dan Sanksi

Sementara itu, pihak kepolisian terus mensosialisasikan kepada masyarakat, supaya tidak membakar hutan dan lahan.

Bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, maka akan dikenakan sanksi pidana. Maka dari itu, Kepolisian Resort (Polres) Bangka terus menghimbau masyarakat, supaya tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Apalagi, saat ini musim kemarau masih melanda wilayah Kabupaten Bangka, akibat dampak El Nino. Oleh sebab itu, Polres Bangka mensosialisasikan dua Undang-Undang yang bisa menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan.

"Musim kemarau ini sering terjadi kebakaran, oleh sebab itu dihimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat ini banyak rumput yang kering,," kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya.

Kapolres Bangka menegaskan dua undang-undang itu yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 1 tentang Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar" diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.

"Kepada masyarakat ayo bersama-sama mencegah kebakaran hutan, melalui upaya-upaya pencegahan sedini mungkin untuk kebaikan bersama," ungkap Taufik Noor Isya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui terjadi kebakaran maka bisa menghubungi Polres Bangka di nomor 0821 7720 3199 atau Pemadam Kebakaran di nomor 0811 7110 113 atau call center Polri 110," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler