Bos Timah Laporan Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas, Jaksa Penuntut Umum Bakal Ajukan Kasasi

15 Agustus 2023, 12:03 WIB
Palu sidang /Ilustrasi/

MataBangka.com - Kejaksaan Negeri Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal mengajukan kasasi, terkait vonis bebas terhadap Suratno alias Akon, terdakwa kasus dugaan menjalankan bisnis timah secara ilegal, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba,

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Koba Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas Akon.

"Kami akan mengajukan kasasi, apa saja yang menjadi dasar pertimbangan kasasi nanti, akan kami sampaikan. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Agung dikonfirmasi melalui handphone salah seorang awak media, Senin, 14 Agustus 2023.

Vonis bebas dalam perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Kba atas nama Akon itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani dengan anggota Trema Femula Grafit dan Derit Werdini, pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Kasus yang menimpa Akon merupakan laporan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Laporan berawal saat Ridwan Djamaluddin menemukan dugaan pelanggaran saat melakukan sidak di gudang penggorengan timah milik kakak kandung Akon, Sujono alias Athaw di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 14 Februari 2023 lalu.

Sepekan setelah laporan Ridwan Djamaluddin tersebut tepatnya pada 24 Februari 2023, Akon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung, berikut barang bukti dengan total 13,5 ton pasir timah diduga ilegal.

// PN Harap Hormati Putusan Majelis

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Koba Derit Werdiningsih mengatakan, pertimbangan majelis hakim membebaskan Akon merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terkait dengan pertimbangan adanya kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan dengan terdakwa.

"Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk dan atas nama si pemegang izin usaha pertambangan, berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukumnya yang menganulir dakwaan penuntut umum," ujar Derit, kemarin.

Terkait dengan sorotan vonis itu, dan penilaian Pengadilan Negeri Koba yang kerap memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kejahatan pertambangan, Derit menuturkan pihaknya tidak akan mengomentari hal tersebut.

Bahwasanya majelis hakim memeriksa suatu perkara yang ditanganinya dalam rangka proses penegakan hukum, dengan seadil-adilnya bagi masyarakat mengingat setiap orang sama di hadapan hukum.

Menurut Derit, apa yang sudah majelis hakim putuskan merupakan suatu rangkaian pertimbangan yang merupakan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

Dia meminta publik tidak menyimpulkan suatu putusan dari satu sisi saja.

"Pengadilan adalah fungsi kontrol dalam penegakan hukum yang terjadi di masyarakat dan perkara ini masih akan dilakukan upaya hukum oleh penuntut umum," jelas Derit.

"Jadi marilah sama-sama hormati, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dan kita tunggu putusan kasasi nantinya," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto

Tags

Terkini

Terpopuler