Kabar Baik Honorer di Bangka Belitung, Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Tanpa Tes CAT

20 Agustus 2022, 15:08 WIB
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Novrian Arbi/

MataBanga.com - Ribuan honorer di Bangka Belitung terancam menganggur. Sebagian dari mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Di Bangka Belitung, sebanyak 4.000 honorer akan diberhentikan dalam rangka kebijakan kementerian PAN-RB mengurangi tenaga non-organik di pemerintahan.

Kabar gembira untuk tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS tanpa mengikuti tes CAT (Computer Asissted Test).

Melansir prfmnews, ada SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

 

Editor: Mitrya

Tags

Terkini

Terpopuler