Capaian Reklamasi Lahan PT Timah Tbk Capai 91 Persen di Bulan November

- 9 Desember 2022, 08:19 WIB
Kampung Reklamasi Air Jangkang
Kampung Reklamasi Air Jangkang /PT Timah Tbk

MataBangka.com, Bangka -- Seluas 366,5 hektare atau 91 persen dari target reklamasi 2022 seluas 402,5 hektare telah dicapai PT Timah Tbk hingga November 2022. Pencapaian itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan.

Reklamasi merupakan bagian dari proses bisnis perseroan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan pencapaian reklamasi PT Timah Tbk, ini adalah cerminan dari komitmen untuk menerapkan good mining practice.

Anggota Holding Pertambangan MIND ID Indonesia ini konsisten melakukan reklamasi lahan. Reklamasi yang dilakukan TINS ​​mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

TINS juga memenuhi penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa bentuk reklamasi lahan yang dilakukan TINS, seperti revegetasi dan bentuk reklamasi lainnya yang dilakukan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, dan lintas kabupaten.

Reklamasi berupa revegetasi dilakukan dengan penanaman seperti Sengon, Cemara, Jambu Mete, Kelapa Sawit, dan pohon buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.

Adapun reklamasi dalam bentuk lain akan dilakukan PT Timah Tbk pada 2022, yakni penataan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Bangka Selatan.

“PT Timah Tbk secara konsisten dan berkesinambungan melakukan reklamasi sebagai bagian dari proses bisnis perusahaan yang menerapkan prinsip pertambangan yang baik,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x