Pj Gubernur Pastikan Aktivitas Ponton Isap Produksi Mitra PT Timah Tbk di Teluk Rubiah Muntok Kegiatan Legal

- 29 November 2022, 12:05 WIB
Pj Gubernur Bangka Belitung pantau penambangan di Teluk Rubiah Muntok.
Pj Gubernur Bangka Belitung pantau penambangan di Teluk Rubiah Muntok. /Babelprov.go.id

MataBangka.com, Bangka - Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin memastikan kegiatan penambangan timah di Teluk Rubiah Muntok Bangka Barat telah sesuai aturan. Dirinya memastikan kegiatan mitra PT Timah Tbk tersebut adalah kegiatan legal.

Ridwan Djamaluddin memastikan secara langsung dan mengunjungi lokasi pada akhir pekan lalu.

Dikutip dari babelprov.go.id, Ridwan Djamaluddin bereaksi menanggapi beredar isu terkait kehadiran puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) di Kawasan Wisata Teluk Rubiah yang dianggap melanggar aturan dan dikhawatirkan merusak lingkungan.

Menyikapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke perairan Teluk Rubiah, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (26/11/2022).

"Kami mau memastikan kegiatan ponton isap di Teluk Rubiah ini, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Sekaligus meluruskan berita-berita yang beredar, seolah-olah kegiatan ini ilegal dan mencemari lingkungan," ujar Pj Gubernur.

Setelah berdiskusi singkat dengan warga sekitar, PJ Gubernur didampingi pihak Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI memantau sekitaran Teluk Rubiah ini.

Kemudian, dilanjutkan pula dengan mendatangi ponton-ponton yang sedang beroperasi di sekitaran Teluk Rubiah dengan perahu milik nelayan. Di sana, ia mendapati fakta yang menurutnya tidak sesuai dengan berita yang beredar.

Pj Gubernur memastikan kegiatan ponton isap di wilayah tersebut legal, karena selain lokasinya masih berada di wilayah IUP, di sekitaran Teluk Rubiah tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung. Sehingga bisa dipastikan bahwa kegiatan tersebut aman dan sesuai regulasi.

"Kami mendapati, di sini ada 19 ponton dari 3 perusahaan. Semua ponton berada dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah. Bahkan, ponton yang paling dekat dengan garis batas selatan PT Timah berjarak 134 meter dari garis batas IUP PT Timah tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: babelprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x