Siaran TV Analog Dihentikan Kominfo 2 November 2022, Simak Kelebihan Pakai Siaran Digital

- 2 November 2022, 11:56 WIB
Siaran TV analog dihentikan pada 2 November 2022
Siaran TV analog dihentikan pada 2 November 2022 /mapaybandung.pikiran-rakyat.com

MataBangka.com - Menkominfo memastikan memutus siaran TV analog pada 2 November 2022. 

Mengubah siaran TV analog ke TV digital merupakan transformasi yang dilakukan pemerintah pusat di era teknologi informasi. 

Penghentian siaran TV analog dilakukan Kominfo berdasarkan pasal 60A UU No.23 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Siaran TV analog akan mulai beralih ke digital sehingga membutuhkan perangkat untuk menyambungkan ke televisi tersebut. 

Sebelum siaran TV analog dihentikan, masyarakat diminta bersiap dan bisa mengganti menggunakan Set Top Box (STB) untuk disambungkan ke TV analog. 

Melansir depok.pikiran-rakyat.com, Set Top Box (STB) dijual dengan harga berkisar antara Rp150.000 - Rp300.000 di marketplace atau toko elektronik. 

STB ini merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Masyarakat dapat memilih STB yang telah terakreditasi Kominfo, pasalnya tak sedikit penjualan perangkat STB yang belum terakreditasi Kominfo.

Sebaiknya masyarakat mulai beralih ke penggunaan STB tanpa harus menunggu Kemenkominfo memutus siaran TV analog. 

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x