MataBangka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan dari mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Kota Pangkalpinag, Dista Prajaka yang melaporkan lima komisioner KPU Pangkalpinang.
Laporan yang dilayangkan Dista Prajaka terhadap ketua dan empat anggota komisioner KPU Panglalpinang, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan pemalsuan surat.
"Memang benar ada laporan mantan PPK Bukit Intan, saudara Dista Prajaka ke Bawaslu Babel, dan kami telah menerima laporannya," ungkap Osykar, pada Jumat, 24 Mei 2024.
Osykar menjelaksan Dista Prajaka melaporkan hal itu didampingi kuasa hukumnya, mereka mendatangi Kantor Bawaslu Babel, pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu.
Diakuinya pokok laporan pelapor bahwa dugaan ini muncul saat persidangan kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselengarakan pada Senin, 20 Mei 2024 lalu.
Lanjutnya, laporan itu dimana ada sebuah surat yang diduga dipalsukan oleh KPU Kota Pangkalpinang, dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kode etik.
"Dista Prajaka melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, saat bersidang kode etik. Dimana KPU Kota Pangkalpinang sebagai teradu dan pelapor sebagai saksi," jelas Osykar.
Terkait laporan tersebut ditambahkan Osykar saat ini laporan tersebut sedang dilakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
"Saat ini dalam proses kajian awal, untuk melihat apakah laporan terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah laporan dugaan pelanggaran Pemilu," tutur Osykar.