Pengiat Pemilu Wahidah Suaib, Minta Bawaslu Koreksi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

- 7 Mei 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi. KPU.
Ilustrasi. KPU. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

MataBangka.com. Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menjadi perhatian sejumlah pihak, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hal ini dikarenakan jumlah keterwakilan perempuan untuk duduk di parlemen semakin berkurang.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mengoreksi PKPU tersebut.

Seperti dikemukakan Pegiat Pemilihan Umum (Pemilu) Wahidah Suaib, yang meminta Bawaslu untuk mengoreksi PKPU yang bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.

"Ada tiga jalan. Pertama, uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Kedua, memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU. Ketiga, secara persuasif meminta KPU mengoreksi peraturan itu," ujar Wahidah dalam konferensi pers bertajuk, “Ancaman Terhadap Keterwakilan Politik Perempuan Pasca PKPU 10/2023”, disiarkan melalui Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Wahidah yang juga mantan komisioner Bawaslu ini menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengoreksi KPU.

Pembuatan peraturan KPU merupakan salah satu tahapan Pemilu 2024 yang sudah jelas merupakan objek pengawasan Bawaslu.

"Bawaslu juga punya kewenangan melakukan uji materi terhadap peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang. Kedua, Bawaslu kan juga menegakkan aturan undang-undang, bisa memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU," tuturnya.

Wahidah berpandangan KPU menciptakan kemunduran perjuangan pemenuhan keterwakilan perempuan melalui penerbitan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x