Cara dan Syarat Mendapatkan Beasiswa dari Kemenpora untuk mahasiswa S1, S2 dan S3

- 16 Oktober 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi. Cara dan syarat mendapatkan Beasiswa dari Kemenpora
Ilustrasi. Cara dan syarat mendapatkan Beasiswa dari Kemenpora /Pexels

MataBangka.com--Untuk kegiatan pemberdayaan pemuda, Kemenpora memberikan beasiswa bantuan biaya penyelesaian skripsi dan tesis (Disertasi) tahun 2022).

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) bantuan Biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis, beasiswa ini diberikan bagi pemuda yang sedang menyelesaikan kuliah jenjang S1, S2 maupun S3.

Bagaimana mendapatkan bantuan beasiswa

Berikut Persyaratan untuk dapat Beasiswa tersebut .

1. Pemuda berusia 16 - 30 tahun pada 31 Desember 2022.

2. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas lainnya seperti SIM, NIM dll, atau bagi yang belum memiliki KTP bisa mengunakan Kartu Kelurga (KK).

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama penerima bantuan.

4. Memiliki rekening aktif pada Bank pemerintah dan/atau Bank swasta lainnya atasa nama penerima bantuan

5. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi kepemudaan formal yang prospektif disertai rincian anggaran biaya (RAB).

6. Aktif di organisasi kepemudaan, komunitas pemuda, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dll. yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas pemudan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/kota/Provinsi.

7. Terdaftar menjadi mahasiswa strata 1/2 dan strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam negeri atau luar negeri.

8. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkip.

9. Memiliki IPK minimal 3.0 (skala 4.0)

10. Mendapat rekomendasi dari dosen pembimbing dan ketua Prodi.

11. Melampirkan rekomendasi dari dosen pembimbimbing dan ketua prodi.

12. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri atau luar negeri.

13. Melampirkan surat persetujuan proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pemimpin program studi atau keterangan lain sejenisnya.

14. Sanggup menyelesaikan penulisan karya tulis ilmiah akhir dalam kurun waktu 6 bulan (melampirkan surat peryataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah).

15. Melampirkan rekenig keterangan rekening aktif dari Bank atas nama penerima.

16. menandatangani surat pernyataan diatas dengan materai untuk membuat dan menyempaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keungan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan peningkatan Sumber Daya pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).

17. Tidak pernah bermasalah dengan hukum.

18. Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban atas bantuan pemerintah.

Berikut mekanisme prosedurnya.

1. Pemohon mengajukan proposal kepada Deputi Bidang Pemberdayaan pemuda.

2. Proposal dikirim dalam bentuk salinan cetak(hard copy) dan disalin digital (soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan sumber Daya Pemuda.

3. Deputi Bidang pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan penerima bantuan pemerintah oleh pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA).

4. PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/ persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk tehnis ini.

5.PPK melakukan seleksi, PPK menetapkan surat Keputusan penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA.

6. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di bantu oleh tim seleksi.

7. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima bantuan yang disahkan oleh KPA.

8. Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah , PPK menandatanggani perjanjian kerjasa,a dengan penerima bantuan. ***

 

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah