Beli Mobil dan Motor Listrik Baru Dapat Insentif, Simak Rincian Lengkap Syarat Hingga Kapan Berlakunya

- 15 Desember 2022, 15:02 WIB
Pemerintah berikan insentif pembelian mobil dan motor listrik
Pemerintah berikan insentif pembelian mobil dan motor listrik /Antara

MataBangka.com - Pemerintah berencana membuat kebijakan pemberian insentif mobil dan motor listrik. 

Pemberian insentif ini diberlakukan untuk pembelian motor maupun mobil listrik. 

Insentif yang diberikan nilainya lumayan lhoo. Sementara harga motor listrik yang beredar di Indonesia beragam mulai dari Rp10 jutaan dan untuk mobil listrik dibanderol mulai dari Rp200 jutaan.

Cocok lah jika menukar motor konvensional anda dengan motor atau mobil listrik. Kendaraan listrik juga lebih ramah lingkungan. 

Lalu berapa insentif yang diberikan pemerintah ini?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan insentif pembelian mobil listrik yang akan diberikan sebesar Rp80 juta dan untuk motor listrik sebesar Rp8 juta. 

"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pemberian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta, kata Agus dalam keterangan pers di Brusells, Belgia, Rabu, yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, dikutip dari ANTARA. 

Sedangkan untuk insentif pembelian motor listrik bru diberikan sebesar Rp8 juta dan motor konvensioal yang ditukar ke motor listrik diberikan insentif Rp5 juta. Ternyata ada syaratnya untuk bisa mendapatkan insentif dari pemerintah ini. 

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," lanjut Agus. 

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x