MataBangka.com - Terlepas dari gelombang kontra dan kemarahan publik, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal tetap diberlakukan pada 2027 mendatang.
Lalu apa saja manfaat yang bakal diterima peserta, setidaknya ada manfaat yang bakal diterima.
Pertama, kesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kedua, memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.
Artinya, jika tak ingin dibelikan rumah, uang tabungan bisa diambil kembali setelah waktu menabung yang ditentukan telah selesai.
Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menghentikan alur uang iuran dari peserta, salah satunya adalah kematian.
Bagaimana jika hal itu terjadi? Timbul pertanyaan, siapa kemudian yang harus menggantikan peserta membayar iurannya setiap bulan?
Hal ini sudah diantisipasi oleh pemerintah. Dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Tapera, Minggu, 9 Juni 2024, berikut penjelasannya:
Jika Peserta Tapera Meninggal Dunia
Apabila peserta Tapera meninggal dunia sebelum menyelesaikan tabungan dalam waktu yang ditetapkan, maka setiap Pembiayaan Tapera akan di-cover oleh Asuransi Jiwa.
Nantinya, Bank akan melakukan klaim pelunasan kepada pihak asuransi yang selanjutnya akan melakukan pelunasan sisa outstanding kredit/pembiayaan tersebut.
Secara rutin, pekerja selaku peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen setiap bulan. Adapun rincian potongan ialah, 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja.
Di sisi lain, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen yang diembankan.
Apakah Bisa Dicairkan Sebelum Waktunya? Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan mewajibkan Pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta untuk iuran melalui pemotongan gaji 3 persen per bulan.
Apakah bisa mencairkan dana sebelum waktu yang ditetapkan?
Bersandar pada Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Namun, aturan serupa juga mengatur apabila peserta tidak memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan.
Jika tidak demikian, peserta dapat menyimpan dana yang kemudian bisa diambil kembali beserta hasil pemupukannya.
Dengan demikian, pengambilan alias pencarian uang hasil iuran Tapera hanya bisa dilakukan setelah waktu kepesertaan selesai. (***)
Sumber Artikel berjudul "Jika Peserta Tapera Meninggal Dunia Siapa yang Harus Bayar Iuran Wajibnya?", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018189727/jika-peserta-tapera-meninggal-dunia-siapa-yang-harus-bayar-iuran-wajibnya