Gadis 16 Tahun Yang Diperkosa 11 Orang, Polisi Sebut Kasus Persetubuhan, Satu Oknum Brimob Belum Ditahan

- 30 Mei 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne/

MataBangka.com---Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Dari 11 orang tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AW, FH, AS, AK, dan DU.

Sementara itu, 5 orang lainnya, yaitu MT, ARH, RH, AK, dan HR, ditahan untuk proses lebih lanjut.

Hanya satu orang, yang berinisial HST dan diduga merupakan anggota kepolisian dari satuan Brimob, belum ditahan oleh pihak berwenang.

"Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, seperti dikutip oleh Pikiran-rakyat.com dari Tribatanews.

Djoko Wienartono menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak, bukan pemerkosaan.

Saat ini, Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki keterlibatan anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap gadis tersebut.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah, yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2023.

Viral di Media Sosial

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x