Keponakan Wamenkumham Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 27 Maret 2023, 20:14 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej /Istimewa/

 

MataBangka.com--Keponakan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

AB dilaporkan sendiri oleh Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarej yang tidak lain merupakan pamannya yang saat ini menjabat Wamnekumham.

Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor naik statusnya,” ucap Adi.

Dalam kasus tersebut, Eddy melaporkan AB karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x