Guru yang Memiliki Kriteria Ini, Tiba-tiba Bisa Dihapus Tunjangan Sertifikasi Gurunya

- 27 Maret 2023, 19:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2022.
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2022. /Pixabay/ekoanug/

MataBangka.com--Guru yang sudah lama mendapatkan tunjangan Sertifikasi guru, bisa saja secara tiba-tiba diberhentikan tunjangannya.

Padahal, semua guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang sudah sertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi guru. 

Ternyata ini penyebabnya dimana ada beberapa kriteria guru yang dihapuskan tujangannya sesuai yang tertuang dalam juknis resmi pemerintah.

Juknis yang dimaksudkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur perihal "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Non PNS."

Termuat dalam beberapa pasal dan ayat dalam juknis yang menyampaikan perihal tunjangan profesi guru (TPG) untuk tenaga pendidik yang berstatus non PNS.

Pasalnya, tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru non PNS yang sudah memiliki kriteria mendapatkan suatu tunjangan sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 6.

Lalu, pada pasal berapa yang menyatakan adanya pemberhentian tunjangan profesi guru?

Yakni, pada Pasal 3 ayat 2 memang secara tersirat menyebutkan tentang hal itu.

Dikatakan bahwa tunjangan profesi guru dikecualikan bagi: tenaga guru pendidikan agama yang TPG guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan guru yang mengabdi atau mengajar di satuan pendidikan kerja sama.
 
Berdasarkan juknis tersebut, dikatakan bahwa guru yang mengajar di satuan pendidikan kerja sama sudah tidak menerima TPG alias diberhentikan tunjangannya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x