MataBangka.com--Sejumlah maskapai penerbangan kedapatan melakukan pelanggaran soal tarif angkatan di sejumlah rute penerbangan.
Pelangaran itu ditemukan oleh Kementerian perhubunga (Kemenhub) selamaperiode juli hingga Desember 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tak ragu untuk memberikan sanksi tegas pada maskapai yang terbukti melanggar.
Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, ada berbagai variasai pelanggaran tarif udara di beberapa rute yang dilayani oleh sejumlah maskapai penerbangan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut kebanyakan maskapai menaikkan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB).
“Ada pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Kristi.
Maskapai penerbangan yang melanggar juga diberi sanksi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.