WNA Asal Ukraina yang Beli KTP dan KK di Bali Seharga Rp31 Juta Ditetapkan Jadi Tersangka

- 14 Maret 2023, 19:27 WIB
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap  kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar.
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi/

MataBangka.com--Polda Bali resmi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Rodion Kryin (37) sebagai tersangka dugaan kepemilikan dokumen palsu.

Diketahui dokumen yang dipalsukan tersangka adalah kartu tanda penduduk (KTP dan kartu Keluarga (KK) Indonesia di Bali.

WNA Asal Ukraina ini mengaku telah membeli dokumen berupa KTP dan KK tersebut seharga Rp 31 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihakya telah menetapkan RK sebagai tersangka.

"Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RK warga negara Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu," kata Satake Bayu.

Tersangka, kata Satake Bayu telah ditahan di rumah tahanan Polda Bali, setelah sebelumnya ditahan di rumah detensi Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.

RK yang memiliki nama Indonesia Alexander Nur Rudi terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena diduga melanggar pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, warga negara Ukraina berinisial RK (37) mengaku membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta.

Tujuan dia membeli KTP tersebut yakni untuk memudahkan segala urusan selama menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x