Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1 dan C2, Ini Fungsi dan Syarat Serta Biaya Membuatnya

- 29 Januari 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

Dan SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan kapasitas silinder mesin 500 cc keatas atau ranmor sejenis yang mengunakan daya listrik.

Adapun persyaratannya mendapatkan SIM C1 adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.

Sedangkan untuk SIM C2 juga minimal sudah mempunyai SiM C1 selama satu tahun atau 12 bulan.

Untuk biaya pembuatan ketiganya dikenakan biaya masing-masing Rp100.000.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.

Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x