MataBangka.com--Saat ini Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga.
Yakni SIM C, SIM C1 dan Sim C2 yang diperuntukkan untuk kendaraan 250-500 CC.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2.
Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?
Sim C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.
Sedangkan SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.