Pengesahan RKUHP Jadi KUHP Diwarnai Aksi WO Anggota Fraksi PKS, Ini Penyebabnya

- 6 Desember 2022, 18:00 WIB
Ramai Seruan Tolak RKUHP: Ada Demo Hari Ini Senin, 5 Desember 2022 di Yogyakarta
Ramai Seruan Tolak RKUHP: Ada Demo Hari Ini Senin, 5 Desember 2022 di Yogyakarta /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

MataBangka.com--Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR RI dan pemerintah, diwarnai aksi Walk Out Anggota Fraksi PKS.

Pasalnya anggota Fraksi PKS bernama Iskan Qolba Lubis merasa tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya pada saat rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi KUHP.

Padahal kita ketahui RKUHP ini banyak mendapat protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Sebab dalam draft RKUHp tersebut banyak pasal-pasal yang diduga akan menjadi pasal karet dan menjadi senjata pemerintah untuk membungkam lawan politiknya, atau masyarakat yang tidak setuju atau protes akan kebijakan pemerintah yang akan merugikan masyarakat banyak.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Iskan Qolba Lubis keluar (walk out) dari Sidang Rapat Paripurna saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU.

Aksi itu dilakukan Iskan setelah interupsinya tidak diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang Rapat Paripurna hari ini.

Protes disampaikan Iskan terhadap dua pasal dalam KUHP baru yakni pasal 240 terkait penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara dengan hukuman penjara tiga tahun.

Iskan juga memprotes pasal 219 terkait penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kata dia seluruh rakyat harus mengkritik pemerintahnya.

“Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” katanya.

Namun, sebelum selesai menyampaikan pandangannya, interupsi Iskan dipotong oleh Dasco. Pasalnya menurut dia, Fraksi PKS telah menyetujui dengan catatan pada pembahasan di tingkat komisi.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x