Terungkap Senjata Api yang digunakan Wanita Bercadar yang Todong Paspampres, Milik Pamannya

- 26 Oktober 2022, 22:06 WIB
Perempuan Bercadar Diduga OTK Todong Pistol, Nekat Terobos Paspampres Sekitar Istana Presiden
Perempuan Bercadar Diduga OTK Todong Pistol, Nekat Terobos Paspampres Sekitar Istana Presiden /Instagram/@lovers_polri

MataBangka.com--Baru-baru ini seorang wanita bercadar menghebohkan publik lantaran keat menerobos ke istana Negara.

Wanita tersebut juga nekat menodongkan senjata api jenis FN kepada personel pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di kawasan Istanba merdeka, Selasa 25 Oktober 2022.

Pertanyaannya dari mana senjata api tersebut berasal?

Senjata api jenis FN yang hanya berisi selongsong peluru tersebut, ternyata milik paman sang perempuan yang merupakan purnawirawan TNI.

Hal ini diungkap penyidik Polda Metro Jaya berdasarkakan penyelidikan dan keterangan tersangka

"Hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke istana, dari sinilah kita sita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu 26 Oktober seperti dikutip dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri mengatakan bahwa senjata api jenis pistol otomatis FN tersebut milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI.

"Pamannya, iya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Rabu.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina (SE) sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.

Aswin mengatakan bahwa tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x