Gaya Jaksa Tolak Eksepsi Putri Candrawathi JAdi Perbincangan PC Disebut Ketar Ketir

- 20 Oktober 2022, 18:38 WIB
Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

MataBangka.com--Gaya jaksa Penuntut Umum perempuan yang membacakan balasan terhadap eksepsi Putri Candrawathi menjadi perbincangan hangat, lantaran galak dan garang di tiap kalimatnya.

Hal ini terlihat pada sidang hari keempat kasus brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022.

Tidak sedikit yang menilai balasan jaksa membuat Putri Candrawathi ketar ketir mendegar suara lantang sang jaksa.

Seperti diketahui, sidang hari pertama hingga ketiga kasus Brigadir J telah dilaksanakan, yakni beurutan dari 17, 18, dan 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di antara tujuh terdakwa yang ajukan nota keberatan menantang bunyi dakwaan, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjadi salah dua diantaranya.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel.

Di akhir, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC.

“JPU memohon pada majelis hakim, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Kami juga mohon hakim menerima surat dakwaan JPU, karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. PC tetap berada dalam tahanan,” kata dia.

Kalimat tersebut hanyalah satu di antara sekian banyak ungkapan JPU yang dilontarkan dengan lantang dan keras.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x