MataBangka.com, Jakarta - Delapan orang ditetapkan tersangka dalam skandal investasi bodong yang diduga dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89.
Kasus itu resmi naik ke tahap penyedikan. Pendiri hingga pemimpin perusahaan tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89 antara lain:
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89