MataBangka.com -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru meluncurkan minyak goreng dengan kemasan sederhana seharga Rp14000.
Minyak goreng kemasan untuk masyarakat dengan merk dagang Minyakita dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.
Minyakita kata dia juga dapat digunakan oleh produsen dan pengemas minyal goreng dengan masa berlaku empat tahun yang dapat diperpanjang.
Baca Juga: Bulan Bakti PT Timah Tbk, Bocah Ini Ceria Dapat Bingkisan Setelah Ikut Khitanan Massal
“Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM,” ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Pemerintah Salurkan Minyak Kemasan Rp14.000, Pembelian Dibatasi Maksimal 10 Liter per Hari'
Syailendra mengatakan penjualan Minyakita dibatasi 10 liter per hari. Alasan pembatasan dilakukan untuk menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan masyarakat.
Kebijakan pembatasan ini juga dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah besar oleh industri. Hal itu juga tertuang dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Syailendra menyebut kebijajakan penyaluran minyakita juga diharapkan bisa mempercepat distribusi minyak goreng untuk Indonesia bagian timur.
Baca Juga: Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT di Cabut Kemensos