Datangi Kementrian PPN/ Bappenas, DPRD Babel Minta Royalti Timah 10 Persen dan Percepat UU Daerah Kepulauan

- 16 Juni 2024, 19:58 WIB
Ketua DPRD bersama Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2024 -2045 saat berdialog dengan Kementerian PPN/ Bappenas.
Ketua DPRD bersama Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2024 -2045 saat berdialog dengan Kementerian PPN/ Bappenas. /Ist/ Humas DPRD /

MataBangka.com - Mendatangi Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) membawa sejumlah isu dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045.

Seperti dikatakan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengungkapkan pembangunan Provinsi Babel selama 20 tahun kedepan diharapkan dapat mendorong daerah ini menjadi provinsi yang maju, mandiri dan sejahtera.  

"Kami berharap 20 tahun kedepan 'Indonesia Emas'. Alhamdulillah dan Insya Allah, tapi jangan sampai menjadi Babel lemas, kami tidak rela dengan daerah kami yang konon katanya kaya raya menjadi tidak berdaya," ungkap Herman Suhadi, pada Jum'at, 14 Juni 2024 kemarin.

Hal ini dikatakannya bukan tanpa alasan, melihat kondisi perekonomian Babel saat ini, dimana pertumbuhan ekonomi turun ke level 1 persen dan menjadi yang terburuk se -Indonesia. 

"Ada pepatah mengatakan kita ini ibarat pengemis dengan cawan emas. Bahkan, rumah kami pun berdiri diatas biji timah tetapi hari ini masyarakat kami untuk membeli beras saja sangat sulit," ujarnya. 

Oleh karena itu, dirinya meminta beberapa hal penting kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian PPN/ Bappenas seperti peningkatan royalti timah menjadi 10 persen, percepatan undang-undang daerah kepulauan dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Babel untuk dimasukkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPPN) 2025-2045 untuk wilayah Provinsi Babel. 

"Kami tidak minta banyak, penambahan royalti timah menjadi 10 persen. Selama ini kami menyumbangkan kekayaan bumi yang begitu luar biasa kepada negara," jelas Herman Suhadi.

"Tetapi yang kami dapatkan saat ini bisa dikatakan miris. Begitu pula halnya dengan Undang-Undang Daerah Kepulauan agar segera direalisasikan," harapnya.

Dengan adanya UU Daerah Kepulauan ini, pembangunan tidak hanya difokuskan pada daratan saja tetapi mencakup wilayah laut. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah