MataBangk.com - Aksi kejar-kejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan anggota polisi terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 malam di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Pelaku Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ini pun akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Tim Naga Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang.
"Tm mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza di ruas jalan raya Desa Lampur - Munggu," dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhrinya pelaku berhasil dibekuk," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Jumat, 7 Juni 2024..
"Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian motor di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020, dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI," ujarnya.
Tidak hanya Rambai, Tim Gabungan juga mengamankan HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba yang merupakan satu komplotan di rumahnya.
Terungkapnya aksi pelaku ini setelah pihak kepolisian menerima dua laporan polisi terkait curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bateng.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, yang akhirnya tertuju pada pelaku Rambai.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi sebelumnya.
"Setelah diperiksa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, total ada 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumsel," lanjut Jojo.