MataBangka.com - Aksi komplotan pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor dan barang lainnya di lintas provinsi ini tidak main-main.
Bagaimana tidak, aksi Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II dan HS alias Herman (48c ) warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) serta Satria diringkus terpisah oleh pihak kepolisian ada sebanyak 22 TKP di wilayah Bangka Belitung (Babel) serta dua di Sumatera Selatan (Sumsel).
Berikut daftar 22 TKP pencurian yang dilakukan Rambai dan komplotan :
1. TKP Areal kebun karet Desa Kretak Bawah Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver BN 6260 HC.
2. TKP Areal Pertambangan Konvensional Timah (TI) daerah Trans Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan dengan melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru silver.
3. TKP Kecamatan Jebus Kabupaten ;abar, melakukan Curanmor 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Seoul warna merah BN 5717 HR.
4. TKP Jalan Konghin Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BN 5040 NF.
5. TKP Muntok Kabupaten Babar (belakang Kompi TNI) bulan Mei 2014 melakukan curanmor 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru BN 7535 DY.
6. TKP Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Mei 2014 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap 1 Unit sepeda motor Jupiter Z warna biru kemudian ditukar tambah dengan motor Yamaha F1ZR
7. TKP Desa Ranggung Kabupaten Bangka Selatan pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian di pondok kebun milik warga 1 buah tabung gas 3 kg.
8. TKP Trans Nyelanding pada bulan Mei 2024, melakukan tindak pidana pencurian 1 buah tabung gas 3 kg di pondok kebun milik warga di Desa Kelubi Kecamatan Payung Kabupaten Basel.
9. TKP Desa Paku Kecamatan Payung Kabupaten Basel melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin TI Mini.
10. TKP Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024, melakukan tindak pidana pencurian Selang Gabang panjang 50 M dan 35 M.
11. TKP Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Basel pada bulan April 2024 melakukan tindak pidana pencurian 2 buah Accu motor, 3 Liter Racun rumput dan 17 M Selang Gabang.
12. TKP Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan melakukan curanmor 1 unit SPM Honda Scoopy dengan kondisi kunci kontak tergantung di motor.
13. TKP Kelurahan Payak Ubi Toboali Kabupaten Basel pada bulan Maret 2024, melakukan tindak pidana Tipu/Gelap dengan modus pinjam kepada korban.
14. TKP Desa Memban Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 400 kg buah sawit.
15. TKP Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 40 Liter BBM jenis Pertalite.
16. TKP Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Maret 2024 melakukan tindak pidana pencurian 120 Liter BBM jenis Pertalite.
17. TKP Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Mei 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin Chinshaw.
18. TKP Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin Chinshaw.
19. TKP Desa Lubuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2024 melakukan tindak pidana Tipu/Gelap terhadap 1 unit motor Yamaha KLX.
20. TKP Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bateng pada bulan Juni 2024 melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit HP merk Oppo.
21. TKP Desa Kijang Kecamatan Simpang Padang Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Januari 2024 melakukan curanmor 1 unit motor Yamaha N-Max warna hitam.
22. TKP Desa Pangkal Balai Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten OKI Sumatra Selatan pada bulan Desember 2023 melakukan curanmor 1 unit motor Supra.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah Arko warna merah, 7 karung pupuk NPK Mutiara serta 3 roll selang gabang.
"Kedua pelaku saat ini masih diamankan di Rutan Mapolda Babel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. (***)