MataBangka.com - Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers beberapa waktu lalu, menolak RUU Penyiaran.
DPRD Babel melakukan audiensi yang dihadiri insan pers di salah satu ruang pertemuan DPRD yang bertujuan untuk mendiskusikan dan mendapatkan masukan dari para insan pers terkait dengan RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR.
Dalam audiensi ini, DPRD Babel mendengarkan pandangan dan pendapat dari insan pers mengenai RUU Penyiaran tersebut.
"Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah kekhawatiran bahwa RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan informasi yang akurat dan independen kepada masyarakat," kata Ketua IJTI Babel, Joko, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Para insan pers menyatakan bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap kritik dan investigasi yang dilakukan oleh media.
Selain itu, para insan pers juga menyampaikan keprihatinan mereka terkait dengan proses pembahasan undang-undang tersebut.
Mereka menyoroti kurangnya keterbukaan dan transparansi dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR.
"Para insan pers berpendapat bahwa partisipasi publik yang lebih luas dan proses pembahasan yang lebih terbuka harus dilakukan agar rancangan undang-undang tersebut dapat mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ulasnya.
Dalam audiensi ini, DPRD Babel berjanji akan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari para insan pers, dengan meneruskan hal itu ke DPR-RI di Jakarta.