MataBangka.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) stop suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai sanksi tegas kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 28.337.25 yang berlokasi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal ini terkait insiden dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar yang terjadi di SPBUN Pulau Lepar, pada Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.05 WIB bahwa BBM tersebut benar milik PT Billiton Energi Sejahtera.
"Dalam hal tersebut, memang benar bahwa BBM tersebut akan dikirim ke SPBUN 28.337.25 yang berlokasi di Pulau Lepar, mitra akan berkoordinasi bersama Dit Polairud Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi media ini, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Lanjutnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
"Kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku," jelas Nikho.
Sebagai informasi, SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera di Pulau Lepar berstatus operasional perdana dan dalam kondisi normal, namun dilakukan penghentian operasional sementara sampai selesai proses hukum bersama pihak kepolisian.
"SPBUN ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Penutuk, terutama para nelayan ini, maka Pertamina telah mempersiapkan SPBU alternatif yang dapat diakses masyarakat yaitu SPBU Sadai 24.337.157," tukas Nikho.
"Jika ada kebutuhan informasi maupun masukan dan saran, masyarakat atau konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya. (***)