MataBangka.com - Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) No. 2833725, KW yang berlokasi di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Opsnal Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Penetapan tersangka setelah pihak Subdit Gakkum melakukan gelar perkara dan sesuai dengan keterangan saksi ahli dari Pertamina.
Seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP T Gultom ketika dikonfirmasi media ini mengatakan tersangka selaku manager dengan sengaja menjual/ menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar untuk nelayan dari harga normal sebesar Rp 6.800 dijual seharga Rp 7.700.
"Disini ada penyalahgunaan terkait harga, dari bukti yang ditemukan penyidik di chat pelaku memang benar menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut," tegas Gultom di ruang kerjanya, pada Selasa, 4 Juni 2024.
"Selain itu keterangan saksi ditempat dan saksi ahli, semuanya bermuara kepada Manager SPBN itu," ujarnya.
Lanjutnya penyidikan akan terus dilakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain dalam perkara ini.
"Namun, dari bukti-bukti yang ada, Manager SPBN ini yang langsung menyuruh pembeli untuk mengambil langsung BBM dari kapal dipindahkan ke drum dalam truk," jelas Gultom lagi.
"Pembelinya sendiri memang sudah sesuai kebutuhan mereka yakni untuk nelayan, sebab yang beli ini Ketua HNSI setempat, dan mempunyai daftar nelayan penerima BBM ini," paparnya.
Kasubdit Gakkum menuturkan pendirian SPBUN ini untuk mempermudah bagi nelayan untuk mendapatkan BBM dalam aktifitas melaut. Namun disayangkan pelaku ini melakukan penyelewengan terkait harga.
"Kami tidak mau mempersulit nelayan dalam mendapatkan BBM," tutur Gultom.
"Saat ini SPBN masih disegel, tapi untuk sanksinya seperti apa itu kewenangan dari Pertamina," terangnya.
Kasubdit Gakkum menambahkan dari keterangan saksi ahli, terkait penyelewengan lainnya dalam hal penyalahgunaan tidak ditemukan. Sebab, BBM tersebut masih berada diatas truk belum dijual atau digunakan dalam aktifitas lainnya.
Ungkap Kasus Penyelewengan
Terungkapnya penyelewengan BBM ini setelah personil melakukan patroli di seputaran dermaga Pelabuhan Sadai, dengan ditemukan kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis Solar tujuan Pulau Lepar, pada Kamis, 30 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib.
Selanjutnya personil kapal melakukan patroli dan tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan aktifitas diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, yang mana tidak sesuai peruntukannya.
Karena bukan bunker di SPBUN No. 2833725 yang ada, akan tetapi dilakukan kedalam 22 buah drum yang ada di mobil truk nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih empat ton.
Berdasarkan keterangan dari pengawas SPBUN menjelaskan bahwa aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul.
Berdasarkan dokumen dari Kantor Syahbandar Kelas III Sadai Surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama PT Biliton Energi Sejahtera, yang diangkut menggunakan KM Hidayah 4 dinahkodai Hamsah dengan jenis BBM Biosolar.
Aktifitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN, telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM Subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar. (***)