Tata Niaga Timah Kejagung Kembali Periksa Empat Saksi Baru, Karyawan Timah Hingga Asisten Pribadi Sandra Dewi

Tayang: 29 Mei 2024, 08:00 WIB
Penulis: Dwi Haryoto
Editor: Tim Mata Bangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena /Ist////

MataBangka.com - Empat orang kembali diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Pemeriksaan saksi-saksi ini masih terkait dengan tersangka Thamron alias Aon beserta tersangka lainnya, demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena dalam siaran persnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Penyidik kembali memeriksa empat orang saksi, setelah sehari sebelumnya juga memeriksa empat saksi terkait perkara tata niaga timah ini," ungkap Ketut Sumadena.

Lanjutnya adapun empat orang saksi yang diperiksa diantaranya PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi atau Istri Tersangka HM, kemudian SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Diketahui hingga kemarin, dengan bertambahnya pemeriksaan empat orang saksi, sedikitnya Penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sebanyak 197 orang saksi setelah sehari sebelumnya memeriksa empat orang diperiksa, pada Senin, 27 Mei 2024.

Empat orang saksi yang diperiksa sehari sebelumnya salah seorang diantaranya yakni Mantan Gubernur Babel periode 2017 - 2022, Erzaldi Rosman Djohan alias ERD.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan tidak hanya mantan Gubernur Babel, tiga orang lainnya yang diperiksa penyidik diantaranya PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama, HT selaku Direktur CV Maria Kita dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri ketiganya merupakan mitra IUJP PT Timah Tbk.

"Jadi yang diperiksa hari ini ada empat diantaranya ERD, PSP, HT dan HS," ungkap Ketut Sumadena dalam siaran pers, pada Senin, 27 Mei 2024.

Selain diketahui juga tidak hanya memeriksa ratusan saksi, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan 21 orang tersangka serta menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Aon, serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai sebesar Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub