'Babel Bertuah' Tema RPJPD tahun 2025 - 2045 Provinsi Bangka Belitung

Tayang: 29 Mei 2024, 07:00 WIB
Penulis: Dwi Haryoto
Editor: Tim Mata Bangka
Pj Gubernur Babel, Safrizal didampingi Sekda Babel ketika melakukan zoom terkait  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 - 2045.
Pj Gubernur Babel, Safrizal didampingi Sekda Babel ketika melakukan zoom terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 - 2045. /ist/ Diskominfo Babel/

'MataBangka.com - 'Babel Bertuah' menjadi tema yang diusung dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2025-2045.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal ZA saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Provinsi Kepulauan Babel tahun 2025-2045 secara daring pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Babel Bertuah 2045, yakni Berkelanjutan, Transformatif, Unggul, Maju dan Harmoni. Makna kata 'Bertuah' membawa berkat, keuntungan, kebahagiaan, keselamatan, dan lain sebagainya. Inilah yang menjadi harapan kita semua," kata Safrizal.

Tantangan dikatakannya pasti ada, namun sinergitas dan partisipatif menjadi kunci bagi Negeri Serumpun Sebalai untuk menghadapinya.

"Melalui musrenbang ini kita satukan niat, dengan penyusunan RPJPD arah pembangunan 20 tahun ke depan menjadi acuan dasar pembangunan mulai dari kesepakatan arah dan kebijakan pokok pembangunan jangka panjang, membahas dan menyepakati program kegiatan target kinerja, dan lokasi serta sasaran prioritas pembangunan," tuturnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan, Roro mengungkapkan bahwa dalam penyusunan dokumen perlu memperhatikan beberapa rekomendasi.

"Mulai dari partisipasi publik, pendanaan pembangunan, sinkronisasi, konvergensi pembangunan, sinergi antar pemerintah, dan strategy based," jelas Roro.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menuturkan bahwa tujuan pelaksanaan pembangunan daerah untuk peningkatan dan pemertaan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik hingga daya saing daerah.

"Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 258 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya. (***)


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub