Keluarga Adik Thamron alias Aon Angkat Bicara, BAP Tak ada Penjelaskan Menghalangi Penyidik Jampidsus Kejagung

- 24 Mei 2024, 07:30 WIB
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Keluarga Toni Tamsil alias Aki, Jhohan Adhi Ferdian SH. MH. /Dwi Haryoto/ Mata Bangka.com/

MataBangka.com - Dinilai sudah menghalangi tugas aparat penegak hukum (APH) dengan memasang ranjau paku dan pembakaran ketika Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang menjerat Thamron alias Aon.

Pihak keluarga Toni Tamsil alias Aki yang merupakan adik kandung Aon, angkat bicara. Bahwa apa yang disangkakan penyidik dan tersebar melalui media selama ini tidak benar.

Apalagi selama ini Aki hanya bekerja sebagai pengusaha toko kelontongan dan membeli biji sahang (Lada, red) dari petani, untuk dijual kepada Aon. Sehingga dinilai keluarga tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan pihak keluarga melalui Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara mereka Jhohan Adhi Ferdian, SH. MH dalam jumpa persnya menyampaikan terkait pemberitaan selama ini yang beredar mengenai kliennya disebut menghalang-halangi pihak Kejagung untuk melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi tata niaga timah, itu tidak benar.

"Klien kami merasa janggal dengan berita di media, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami juga tidak pernah melakukan penebaran ranjau paku, dan tidak pernah ditanyakan tim penyidik Kejagung terkait hal tersebut," jelas Jhohan di Pangkalpinang, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jhohan juga menuturkan didalam BAP tersebut kliennya dikenakan oleh penyidik Pasal 21 dan 22 tentang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

"Keterangan yang ada di BAP yang kami ketahui bahwa saudara Toni Tamsil sengaja menjatuhkan handphonenya," paparnya.

"Pada hal HP nya jatuh saat di rumah temannya, pecah LCD saja, tetapi isi dalamnya masih utuh dan ketika di kroscek hanya panggilan dari istrinya serta saudaranya saja," tutur Jhohan lagi

Jhohan menambahkan terkait uang yang ditemukan didalam brankas, saat itu kliennya diminta untuk memindahkan dari mobil ke brankas karena uang itu milik keluarganya, bukan milik kliennya.

"Klien kami ini murni usahanya toko kelontongan, mewarisi usaha orang tuanya. Memang klien kami ada minjam uang kepada Aon, itu untuk modal membeli biji sahang (Lada, red). Itu murni minjam putus, sahang itu juga dijual lagi ke Aon," imbuh Jhohan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah