KPU Babel Catat Satu Partai dan Dua Calon DPD Belum Sampaikan LPPDK

- 6 Maret 2024, 21:14 WIB
Ketua KPU Babel, Husin
Ketua KPU Babel, Husin /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat masih ada partai politik (Parpol) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan ataupun pengeluaran.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Babel, Husin ditemui di sela-sela kegiatan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi, di Swiss-Belhotel, Rabu, 6 Maret 2024.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan sekretariat memang ada satu partai dan dua calon DPD yang tidak melakukan submit terhadap LPPDK," ungkap Husin.

Husin melanjutkan untuk partai yang belum menyampaikan LPPDK tersebut yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Dan untuk yang calon DPD itu satunya Bambang dan satunya lagi saya lupa itu siapa," kata Husin. 

Sebelumnya diketahui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, EM Osykar juga telah menghimbau kepada peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Apabila peserta pemilu tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), akan ada dua sanksi yang menanti yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Kemudian juga ada sanksi pidana, bagi peserta pemilu yang menyampaikan laporan itu secara tidak benar.

"Tentu ini sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih," tukas Osykar. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x