Sembilan WBP di Babel Terima Remisi Khusus Imlek, Lima Orang di Lapas Narkotika Pangkalpinang

- 10 Februari 2024, 12:45 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Kunrat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Kunrat. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapat remisi khusus Imlek 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI). 

Sembilan orang WBP tersebut berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak lima orang, di Lapas Kelas II Bukit Semut ada dua orang, kemudian di Lapas Kelas II Mentok dan Lapas Kelas II Tua Tunu masing-masing satu orang. 

Seperti diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Kunrat mengatakan remisi diberikan bagi WBP yang sudah memenuhi syarat RK1 dan RK2 sesuai aturan dan ketentuan. 

Kadivas Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat menyerahkan surat keputusan pemberian remisi khusus Imlek 2024 kepada WBP yang berhak menerimanya.
Kadivas Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat menyerahkan surat keputusan pemberian remisi khusus Imlek 2024 kepada WBP yang berhak menerimanya.

"Hari ini remisi yang diberikan paling banyak 1 bulan 15 hari, paling sedikit 15 hari," ungkap Kunrat, Sabtu, 10 Februari 2024.

"Di Lapas Narkotika ini bervariasi ada 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," paparnya. 

Kunrat melanjutkan pemberian remisi khusus Imlek 2024 di Babel ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor 4-201 PK 05.04 tahun 2024 tentang Remisi khusus Imlek tahun 2024, yang mana hal itu sudah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.

"Remisi ini diberikan supaya WBP menjadi lebih baik, dapat segera kembali ke keluarga, masyarakat umum serta mampu berinteraksi dan bersosialisasi kembali menjadi orang yang baik tidak mengulangi perbuatannya," 

Kunrat berpesan kepada WBP yang belum mendapatkan remisi harus berbuat baik selama menjalani pembinaan, karena selain persyaratan administrasi perbuatan WBP menjadi indikator penilaian sesuai persyaratan. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x