Satu Nama Caleg Dicoret KPU Bangka Belitung, TMS Dikarenakan Sempat Tersandung Hukum

- 4 November 2023, 20:11 WIB
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin /Ist//

MataBangka.com - Satu nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) harus dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 me datang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Calon atas nama Siswanto dari Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, sebelumnya yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel dari Partai Golongan Karya (Golkar).

"Dicoretnya satu nama tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 642/Pid.sus/2017 PN PTK, Siswanto diputuskan bersalah dan dihukum dengan penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua KPU Provinsi Babel, Husin dikonfirmasi melalui telpon salah seorang awak media, Sabtu, 4 November 2023.

"Siswanto yang maju dari Partai Perindo melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Babel 4 yakni Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim)," ujarnya.

Dijelaskan Husin, mengapa Siswanto dicoret dari DCT dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS), pasalnya bersangkutan belum melewati masa jeda untuk bisa mencalonkan diri.

Diketahui KPU Babel sudah menetapkan sebanyak 542 orang yang lolos dalam DCT peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang.

Penetapan DCT dilakukan usai dilakukan rapat pleno di Ruang Pertemuan Kantor KPU Babel, pada Jumat, 3 November 2023 kemarin.

Dari sebanyak 544 orang peserta dalam Daftar Calon Sementara (DCS), setelah dilakukan pemeriksaan berkas ada dua orang peserta yang mengundurkan diri.

Dari rapat pleno tersebut, akhirnya KPU Babel menetapkan ada 542 orang calon yang terdiri dari laki-laki sebanyak 347 orang dan perempuan sebanyak 195 orang dari 18 partai peserta Pemilu, memperebutkan 45 kursi di tujuh daerah pemilihan.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x