KPU Provinsi Babel Sosialisasikan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 ke Awak Media, Tentang Kampanye Pemilu 2024

- 20 Oktober 2023, 21:01 WIB
Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Deni.
Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Deni. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kepada awak media yang ada di daerah ini.

Kegiatan didasari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu disampaikan Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Deni.

Diungkapkan Deni, awak media dirasakan sangat perlu mengetahui tentang PKPU tersebut, mengingat ada sejumlah hal terkait kampanye yang nantinya bersentuhan langsung dengan media, seperti iklan, tata tertib kampanye dan lain sebagainya.

"Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada media, terlebih dulu sudah mempublikasikan terkait perubahan PKPU ini," kata Deni di Pangkalpinang, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dihadapan puluhan awak media ini, Deni menjelaskan tidak terlalu banyak perubahan terkait kampanye pada Pemilu 2024 mendatang, seperti jadwal kampanye, alat peraga kampanye dan tempat-tempat yang boleh dan tidak digunakan sebagai tempat kampanye.

Selama ini larangan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pelayanan masyarakat dan fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan berkampanye oleh partai politik (Parpol), juru kampanye ataupun calon.

"Nah, di PKPU ini dikatakan fasilitas pendidikan tingkat perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah bisa digunakan, tapi harus ada perizinan dan persetujuan dari pengelola tempat tersebut," jelas Deni.

"Kalau kampus seperti rektor, kalau di tempat pemerintahan ya oleh pejabat berwenangnya," ulasnya.

Sementara itu, terkait dengan alat peraga kampanye di Pemilu 2024 mendatang ada kenaikan biaya yang tadinya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, berupa stiker, pamflet, spanduk, baliho, baju, topi dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x