Gelapkan Uang Pembelian TBS, Warga Pangkalpinang Diamankan Polda Babel

- 1 Oktober 2023, 12:59 WIB
Pelaku penggelapan uang pembelian TBS ketika diamankan Ditreskrimum Polda Babel.
Pelaku penggelapan uang pembelian TBS ketika diamankan Ditreskrimum Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Akibat menggelapkan uang milik bosnya, yang dipergunakan untuk membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp800 juta, FAS alias Bonjer (30) warga Perumahan Damai Lestari Air Itam, Kota Pangkalpinang, diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel sejak Jumat, 29 September 2023 malam. 

"Pelaku ini diketahui menggelapkan uang dari mantan bosnya, pada bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar Rp800 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Sabtu, 29 September 2023 kemarin. 

Jojo melanjutkan berdasarkan keterangan korban YS alias Ajun, uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian TBS dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.

Pelaku diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian TBS dari pengepul dan penjualan TBS. 

"Namun pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman TBS tidak berjalan lancar," ungkap Jojo. 

"Sedangkan, uang yang masih berada ditangan pelaku masih tersisa Rp800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban," paparnya. 

“Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolda untuk ditindaklanjuti," tukas Mantan Kapolres Beltim ini. 

Jojo menambahkan selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian TBS. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x