Berkat Sinergitas TNI dan Polri, Kebakaran Hutan Seluas 2,5 Hektar di Riding Panjang Berhasil Dipadam

- 25 September 2023, 20:40 WIB
Berkat kesigapan TNI dan Polri dibantu pihak terkait api yang membakar lahan seluas 2,5 hektar di Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecanatan Merawang akhirnya berhasil dipadamkan.
Berkat kesigapan TNI dan Polri dibantu pihak terkait api yang membakar lahan seluas 2,5 hektar di Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang Kecanatan Merawang akhirnya berhasil dipadamkan. /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Berkat sinergitas TNI - Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya api yang membakar kurang lebih 2,5 hektar lahan di Dusun Batu Tunggal Desa Riding Panjang, dapat dipadamkan. 

"Ya kemarin ada kebakaran hutan di Dusun Batu Tunggal, kurang lebih 2,5 hektar," kata Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo, Senin, 25 September 2023.

Kapolsek Merawang melanjutkan awalnya Babinkamtibmas Desa Riding Panjang, Aipda Dedi Irawan bersama Babinsa mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi kebakaran di Dusun Batu Tunggal. 

Mendapatkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas bersama personil piket polsek langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Pemadam Kebakaran Bangka. 

"Sebelum Mobil Pemadam Kebakaran datang Bhabinkamtibmas, personil piket polsek, Babinsa dan masyarakat memadamkan api secara manual terlebih dahulu, dan akhirnya api dapat dipadamkan," jelas Teguh. 

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan hati-hati saat membuang pontong rokok di area yang mudah terbakar. 

"Apabila masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja akan di hukum dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1 tentang Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 Milyar," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah